Home
Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik dan terpadu yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara otonom guna mengendalikan serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara terencana dan berkelanjutan. SPM hadir sebagai instrumen strategis untuk menjawab berbagai dinamika dan tantangan pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus memastikan tercapainya standar mutu yang melampaui ekspektasi.

Mengingat komitmen institusi untuk secara konsisten menyediakan layanan pendidikan tinggi yang bermutu tinggi, memenuhi persyaratan mahasiswa, serta patuh pada peraturan perundang-undangan, perguruan tinggi wajib mengidentifikasi dan menetapkan:

  1. Pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) yang relevan dengan ekosistem penjaminan mutu; dan
  2. Persyaratan serta harapan dari para pihak berkepentingan tersebut.

Secara nasional, penerapan SPM berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi, SPM Dikti ditopang oleh tiga pilar utama:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):Dilaksanakan secara mandiri oleh setiap perguruan tinggi.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME): Dilaksanakanrn melalui proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggirn (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
  3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI):rn Sebagai basis data dan informasi mutu yang valid dan terintegrasi.

Berdasarkan kerangka kerja SPM Dikti tersebut, seluruh perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan penjaminan mutu melalui pendekatan yang paling sesuai dengan sejarah, visi,rnmisi, mandat, ukuran, serta budaya organisasi masing-masing.

Sejalan dengan amanat tersebut, Institut Teknologi dan Kesehatan (ITEKES) Bali menetapkan kebijakan penjaminan mutu untuk memelihara dan meningkatkan mutu Tridarma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan. SPMI di ITEKES Bali diimplementasikan sebagai ruh organisasi untuk mewujudkan visi institusi dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, yang digerakkan melalui siklus PPEPP secara konsisten: Penetapan,Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan (Standar Pendidikan Tinggi).

Landasan yuridis dan operasional implementasi Penjaminan Mutu di ITEKES Bali meliputi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahunrn 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4rn Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, danrn Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  4. Statuta ITEKES Bali
  5. Rencana Strategis (Renstra) ITEKES Bali.
Selain instrumen regulasi di atas, praktik penjaminan mutu di ITEKES Bali juga diselaraskan dengan instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh BAN-PTrnserta Lembaga Akreditasi Mandiri (seperti LAM-PTKes dan LAM INFOKOM), serta mengadopsi prinsip standar internasionalISO 9001:2015(Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 21001:2018 (Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan).