Undang-undang No 12/2012 tentang PendidikanTinggi mencantumkan pentingnya pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi.Pada setiap semester SPMI dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal (AMI) olehLembaga Penjaminan Mutu ITEKES Bali. Tujuan utama AMI adalah memperolehrekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas dengan cara melakukanidentifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikantinggi di tingkat Prodi dengan standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan AMIdidukung oleh tim auditor yang telah terlatih serta penuh integritas yangberasal dari berbagai Prodi yang ada di ITEKES Bali.
Audit Mutu Internal ini dilakukan sebagaitanggung jawab Lembaga Penjaminan Mutu ITEKES Bali secara berkelanjutanterhadap capaian Penjaminan Mutu ITEKES Bali. Selain itu AMI dilakukan sebagaibentuk persiapan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh BAN PT dalamperiode waktu 5 (lima) tahun sekali, serta persiapan untuk penilaian oleh badansertifikasi maupun akreditasi dari Luar Negeri. Diharapkan hasil audit mutuinternal ini dapat menjadi masukkan yang efektif guna mengetahui pendidikanserta pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan untuk melakukan peningkatanmutu Standar Nasional Dikti yang berkelanjutan pada program studi di ITEKESBali.